Studi
Kasus Pertambangan
PT
Freeport Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan
tambang emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar,
terutama pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke
sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena
pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs
pertambangan yang diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat
yang tidak puas, penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat
pembuangan tailing.
Tanggapan
PT. Freeport Indonesia tersebut harus
memikirkan lingkungan sekitar tempat pertambangan karena dengan hasil yang
didapatkan terhadap hasil pertambangan tersebut seharusnya PT. Freeport
Indonesia sudah dapat membuat pengalokasian dengan bijak terhadap lingkungan
sekitar. PT. Freeport Indonesia sangat memikirkan keamanan serta kenyamanan penduduk sekitar dengan memberikan
fasilitas yang baik untuk penduduk sekitar
agar terciptanya keseimbangan antara
lingkungan yang baik dengan keuntungan yang didapatkan
oleh PT. Freeport Indonesia tersebut. Jadi, tindakan yang harus
dilakukan PT
Freeport Indonesia yaitu memikirkan pengelolahan limbah yang telah dilakukan PT
tersebut. Apabila pembuangan limbah masih didiamkan saja seharusnya dapat dilaporkan
oleh petugas yang paling berwenang mengenai perlindungan lingkungan.
Sumber Studi Kasus:
www.ohtugas.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar