Rabu, 19 Juni 2013

Tanggapan Pertambangan

Studi Kasus Pertambangan
PT Freeport Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan tambang emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar, terutama pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs pertambangan yang diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat yang tidak puas, penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat pembuangan tailing.
Tanggapan
PT. Freeport Indonesia tersebut harus memikirkan lingkungan sekitar tempat pertambangan karena dengan hasil yang didapatkan terhadap hasil pertambangan tersebut seharusnya PT. Freeport Indonesia sudah dapat membuat pengalokasian dengan bijak terhadap lingkungan sekitar. PT. Freeport Indonesia sangat memikirkan keamanan serta kenyamanan penduduk sekitar dengan memberikan fasilitas yang baik untuk penduduk sekitar agar terciptanya keseimbangan antara lingkungan yang baik dengan keuntungan yang didapatkan oleh PT. Freeport Indonesia tersebut. Jadi, tindakan yang harus dilakukan PT Freeport Indonesia yaitu memikirkan pengelolahan limbah yang telah dilakukan PT tersebut. Apabila pembuangan limbah masih didiamkan saja seharusnya dapat dilaporkan oleh petugas yang paling berwenang mengenai perlindungan lingkungan.
Sumber Studi Kasus:

www.ohtugas.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar