Sabtu, 28 April 2012

Hak Paten


Pengertian Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patereyang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.   Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
§  Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
§  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

 Objek Hak Paten
Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
ü Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
a. Agraria (agriculture)
b. Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c. Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d. Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
ü Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a. Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b. Pembentukan (shaping)
c. Pencetakan (printing)
d. Pengangkutan (transporting)
ü Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a. Kimia (chemistry)
b. Perlogaman (metallurgy)
ü Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
a. Perkertasan (paper)
ü Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
a. Pembangunan gedung (building)
b. Pertambangan (mining)
ü Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
a. Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b. Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c. Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
ü Seksi G Fisika (phiscs)
a. Instrumentalia (instruments)
b. kenukliran (nucleonics)
ü Seksi H Perlistrikan (electricity)


Jenis-Jenis Paten
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan Paten lainnya.
2. Paten yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license)
3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
4. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi (revalidasi).

Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
1. Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
2. Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri lokal;
3. Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi;
4. Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
· Kepentingan pemegang paten
· Kepentingan para investor dan saingannya
· Kepentingan para konsumen
· Kepentingan masyarakat umum

Tanggapan :

Hak Cipta

Nama : Achmad Taufik 
NPM : 30410096
Kelas: 2 id 03 

      Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional. Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994. Hak hak yang tercakup dalam hak cipta Hak eksklusif Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk: membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik), mengimpor dan mengekspor ciptaan, menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain. Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Hak ekonomi dan hak moral Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta. Perolehan hak cipta Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggrismisalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah. Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut: · hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; · peraturan perundang-undangan; · pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah; · putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau · keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. 

Tanggapan saya : Hukum tentang hak cipta ini sangat penting agar manusia itu tidak mengambil alih ide atau karya orang lain dengan seenaknya. Maka seseorang yang menciptakan sesuatu karya dapat terlindungi. ini akan menjadi motivasi agar manusia bisa berkarya dengan ide-ide yang kreatif tanpa takut ide tersebut dicuri orang lain. maka dasar hukumnya adalah Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah: · Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) · Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah. Cukup seimbang nilainya dengan apa yang di perbuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Studi Kasus Hak Cipta

Nama : Achmad Taufik 
NPM : 30410096 
Kelas: 2 id 03 

     Kasus mengcopy buku ini padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta. Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air. Bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta. Perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta. Koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan. 

  Tanggapan Saya Kasus pelanggaran hak cipta terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang masyarakat tentang menghargai hasil karya orang lain. Memungkinkan orang tersebut melakukan pelanggaran dengan legalnya dengan mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Dampak yang terjadi pada pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakan. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil karena hasil karyanya selalu dibajak. Hal ini disebabkan karena ketidaktegasan penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat.