Rabu, 19 Juni 2013

Tanggapan Perindustrian

Studi Kasus Perindustrian
Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan banyak terjadi di Indonesia. Salah satu masalah pencemaran lingkungan yang hingga kini belum selesai permasalahannya adalah bencana lumpur lapindo. Pencemaran ini dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Peristiwa ini terjadi pada  tanggal 29 Mei 2006. Selama tiga bulan Lapindo Brantas Inc, yang merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk, melakukan pengeboran vertikal untuk mencapai formasi geologi yang disebut Kujung pada kedalaman 10.300 kaki. Sampai semburan lumpur pertama itu, yang dalam dunia perminyakan dan gas disebut blow out, telah dicapai kedalaman 9.297 kaki (sekitar 3,5 kilometer). Kedalaman ini dicapai pukul 13.00 dua hari sebelum blow out. Sesuai kelaziman pada pengeboran di kedalaman tersebut, lumpur berat masuk pada lapisan, disebut loss, yang memungkinkan terjadinya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau kick, antisipasinya menarik pipa untuk memasukkancasing yang merupakan pengaman sumur. Penarikan pipa hingga 4.241 kaki, pada 28 Mei, terjadi kick. Penanggulangan ini adalah dengan penyuntikan lumpur ke dalam sumur. Ternyata bor macet pada 3.580 kaki, dan upaya pengamanan lain dengan disuntikan semen. Bahkan pada hari itu dilakukan fish, yakni pemutusan mata bor dari pipa dengan diledakan. Peristiwa yang terjadi adalah semburan gas dan lumpur pada subuh esok harinya.
Tanggapan
Berdasarkan Kasus tersebut PT. Lapindo brantas, melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ada yaitu, melanggar batas kedalaman pengeboran, sehingga terjadilah kebocoran yang menyebabkan banjir lumpur di sidoarjo, dan akibatnya ratusan rumah dan lahan pertanian dan usaha lainnya rusak, sehingga merugikan banyak pihak terutama masyarakat sidoarjo, jawa timur. Akibat dari lumpur yang di timbulkan, menyebabkan banyak pihak yang di rugikan,termasuk banyak nya masyarakat yang di PHK di karenakan tergenang nya pabrik yang di gunakan untuk bekerja. Masyarakat sangat kecewa dan marah karena, kejadian tersebut sangat lah merugikan masyarakat itu tersendiri, dan kemudian masyarakat menuntut ganti rugi atas kejadian itu. Perusahaan melakukan negosiasi, terhadap perwakilan dari masyarakat tersebut, dan perusahaan berjanji kepada masyarakat, bahwa perusahaan akan memberi ganti rugi, kepada masyarakat. Pemerintah hanya selalu mendiamkan kasus ini, karena memang pemerintah tidak memiliki kuasa penuh atas kasus yang di timbulkan oleh PT. Lapindo brantas tersebut. Kalau menurut saya, kasus ini memang harus di selesaikan dengan cara damai, karena biar bisa lebih cepat, dan pemerintah jangan melakukan PHK besar-besaran lagi. Menurut saya kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi, karena banyak merugikan masyarakat.
Sumber:
http://rvanny.blogspot.com/

http://media.kompasiana.com/new-media/2013/01/08/ptlapindo-brantas-522617.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar