Studi
Kasus Perindustrian
Pencemaran
lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan banyak terjadi di Indonesia. Salah
satu masalah pencemaran lingkungan yang hingga kini belum selesai
permasalahannya adalah bencana lumpur lapindo. Pencemaran ini dilakukan oleh
PT. Lapindo Brantas. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2006.
Selama tiga bulan Lapindo Brantas Inc, yang merupakan anak perusahaan PT Energi
Mega Persada Tbk, melakukan pengeboran vertikal untuk mencapai formasi geologi
yang disebut Kujung pada kedalaman 10.300 kaki. Sampai semburan lumpur pertama
itu, yang dalam dunia perminyakan dan gas disebut blow out, telah
dicapai kedalaman 9.297 kaki (sekitar 3,5 kilometer). Kedalaman ini dicapai
pukul 13.00 dua hari sebelum blow out. Sesuai kelaziman pada
pengeboran di kedalaman tersebut, lumpur berat masuk pada lapisan, disebut loss,
yang memungkinkan terjadinya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau kick,
antisipasinya menarik pipa untuk memasukkancasing yang merupakan
pengaman sumur. Penarikan pipa hingga 4.241 kaki, pada 28 Mei, terjadi kick.
Penanggulangan ini adalah dengan penyuntikan lumpur ke dalam sumur. Ternyata
bor macet pada 3.580 kaki, dan upaya pengamanan lain dengan disuntikan semen.
Bahkan pada hari itu dilakukan fish, yakni pemutusan mata bor dari
pipa dengan diledakan. Peristiwa yang terjadi adalah semburan gas dan lumpur
pada subuh esok harinya.
Tanggapan
Berdasarkan
Kasus tersebut PT. Lapindo brantas, melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
yang sudah ada yaitu, melanggar batas kedalaman pengeboran, sehingga terjadilah
kebocoran yang menyebabkan banjir lumpur di sidoarjo, dan akibatnya ratusan
rumah dan lahan pertanian dan usaha lainnya rusak, sehingga merugikan banyak
pihak terutama masyarakat sidoarjo, jawa timur. Akibat dari lumpur yang di
timbulkan, menyebabkan banyak pihak yang di rugikan,termasuk banyak nya
masyarakat yang di PHK di karenakan tergenang nya pabrik yang di gunakan untuk
bekerja. Masyarakat sangat kecewa dan marah karena, kejadian tersebut sangat
lah merugikan masyarakat itu tersendiri, dan kemudian masyarakat menuntut ganti
rugi atas kejadian itu. Perusahaan melakukan negosiasi, terhadap perwakilan
dari masyarakat tersebut, dan perusahaan berjanji kepada masyarakat, bahwa
perusahaan akan memberi ganti rugi, kepada masyarakat. Pemerintah hanya selalu
mendiamkan kasus ini, karena memang pemerintah tidak memiliki kuasa penuh atas
kasus yang di timbulkan oleh PT. Lapindo brantas tersebut. Kalau menurut saya,
kasus ini memang harus di selesaikan dengan cara damai, karena biar bisa lebih
cepat, dan pemerintah jangan melakukan PHK besar-besaran lagi. Menurut saya
kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi, karena banyak merugikan
masyarakat.
Sumber:
http://rvanny.blogspot.com/
http://media.kompasiana.com/new-media/2013/01/08/ptlapindo-brantas-522617.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar