Pengertian Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patereyang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi
kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor
mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan,
sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay.
1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
§ Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001,
ps. 1, ay. 2)
§ Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Objek Hak Paten
Menurut
persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7
seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
ü Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
a. Agraria (agriculture)
b. Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c. Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d. Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
ü Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a. Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b. Pembentukan (shaping)
c. Pencetakan (printing)
d. Pengangkutan (transporting)
ü Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a. Kimia (chemistry)
b. Perlogaman (metallurgy)
ü Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
a. Perkertasan (paper)
ü Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
a. Pembangunan gedung (building)
b. Pertambangan (mining)
ü Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
a. Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b. Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c. Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
ü Seksi G Fisika (phiscs)
a. Instrumentalia (instruments)
b. kenukliran (nucleonics)
ü Seksi H Perlistrikan (electricity)
Jenis-Jenis Paten
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan Paten lainnya.
2.
Paten yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan
antar Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun
lisensi wajib dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang
berkaitan. Bila kedua Paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya
diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik
(cross license)
3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten
ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang
asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya
merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of
Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
4.
Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten
Revalidasi (Paten of Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena
telah dikenal di luar negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya
mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku
di wilayah negara yang memberikan Paten lagi (revalidasi).
Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
1. Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
2. Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri lokal;
3. Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi;
4. Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian
paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan
jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk
paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua
invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
· Kepentingan pemegang paten
· Kepentingan para investor dan saingannya
· Kepentingan para konsumen
· Kepentingan masyarakat umum
Tanggapan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar