Jumat, 30 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Tanggapan:
Sekarang masyarakat tidak mempedulikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan terkadang masyarakat juga tidak mempedulikan atas pelanggaran bahkan seperti sudah membudidaya di indonesia. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh orang lain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang.

Factor realnya software asli di Indonesia cukup mahal di bandingkan yg bajakan dan juga karena keterbatasan ekonomi yang relatief rendah mereka menjadi lebih memilih tang bajakan. Kondisi inilah yang menjadi landasan kuat dari para pembajak untuk membuat produk bajakan yang murah. Berkembangnya pembajakan ini tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri, dimana masyarakat sebagai konsumen tidak hanya merasa tidak bersalah dengan membeli produk hasil bajakan dan ini yang harus dibenahi.

Maka tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum. Dan semua ini harus dibereskan agar tidak ada yang dirugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar